Hakim Vonis Agen PMI di Kasus TPPO ke Malaysia Selama Tiga Tahun

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis selama tiga tahun penjara kepada agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Gita Rubyanah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gita Rubyanah dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hakim Ketua Evelyne Napitupulu seperti dikutip Antara, Rabu (24/9/2025).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp120 juta subsider tiga bulan kurungan, apabila tidak mampu membayar denda tersebut.
Hakim menyebutkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sementara hal meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesalinya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim menyatakan Gita terbukti bersalah melakukan tindak TPPO dengan modus memberangkatkan korban untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” ujar dia.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut yang sebelumnya menuntut terdakwa delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan itu, JPU Erning Kosasih langsung menyatakan banding. Sementara terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
“Atas vonis ini, saya menyatakan pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa Gita. (wib)