Internasional

Sejumlah Pejabat dan Anggota Parlemen Malaysia Terima Ancaman via Email

INDOPOSCO.ID – Sejumlah menteri dan anggota parlemen Malaysia dilaporkan menerima surel berisi ancaman dari pihak tak dikenal. Dalam email tersebut, pelaku mengklaim memiliki video palsu yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), dan menuntut uang sebesar 100.000 dolar AS sebagai imbalan untuk tidak menyebarkannya.

Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengungkapkan bahwa dalam surel itu turut dilampirkan tangkapan layar dari video palsu yang menunjukkan aktivitas yang dianggap tidak pantas. Pelaku mengancam akan menyebarluaskan video tersebut apabila permintaannya tidak dipenuhi.

“Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan bahwa email-email ini memiliki isi yang hampir serupa, dilengkapi dengan gambar yang sama, dan dikirim dari alamat email yang diduga identik,” jelas Fahmi dalam pernyataan di Kuala Lumpur, Minggu (14/9/2025).

Beberapa tokoh yang diketahui menerima email ancaman tersebut di antaranya adalah Rafizi Ramli (anggota parlemen Pandan), Wong Chen (Subang), Taufiq Johari (Sungai Petani), Adam Adli (Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga), serta Najwan Halimi (Exco Pemuda, Olahraga dan Keusahawanan Selangor).

Email serupa juga ditujukan kepada Senator Manolan Mohamad, anggota dewan undangan Kulim Wong Chia Zen, serta Fahmi Ngah yang menjabat sebagai Exco Agama Islam dan Pembudayaan Inovasi Selangor.

Fahmi Fadzil sendiri mengaku turut menjadi salah satu penerima pesan ancaman tersebut. “Saya juga menerima email yang sama,” ungkapnya.

Menanggapi kejadian ini, pemerintah Malaysia menyatakan akan mengambil langkah tegas. Fahmi mengatakan bahwa Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) telah diperintahkan untuk bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) guna menyelidiki dan mengidentifikasi pelaku, yang diketahui menggunakan layanan Gmail.

Pihak berwenang mengingatkan bahwa tindakan mengirimkan ancaman melalui pesan elektronik merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998. Pelanggaran ini dapat dikenai denda hingga 500.000 ringgit Malaysia, kurungan hingga dua tahun, atau keduanya.

Selain itu, kasus ini juga bisa dijerat dengan Pasal 503 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang juga mengatur sanksi bagi perbuatan mengancam.

“Pemerintah MADANI (dipimpin oleh Anwar Ibrahim) tidak akan mentolerir pihak mana pun yang menyalahgunakan teknologi untuk melakukan ancaman atau penipuan terhadap masyarakat. Kami akan memastikan semua pelaku kejahatan ini diproses secara hukum demi menjaga ketenteraman publik,” tegas Fahmi dikutip Antara. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button