Pengamat Nilai KPK Tak Berdaya Lawan Pelaku Korupsi

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya dibubarkan saja. Pernyataan tersebut ditegaskan Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan menanggapi surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikeluarkan oleh KPK melalui gawai, Sabtu (3/4/2021).
Ia menilai, lembaga antirasuah tersebut telah gagal dalam melaksanakan tugasnya dalam memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor). Dan keluarnya SP3 menunjukkan kelemahan KPK terhadap pelaku korupsi.
“Dengan dikeluarkannya SP3 sang koruptor kakap BLBI, KPK menunjukkan wajah tidak berdayanya berhadapan dengan koruptor kelas kakap,” katanya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menyebut, KPK telah berupaya maksimal melakukan penanganan kasus tersebut. Bahkan, baru kali pertama KPK melakukan upaya hukum luar biasa dengan peninjauan kembali (PK) ke mahkamah agung (MA).
“Kami meyakini apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Putusan KPK mengeluarkan SP3 tersebut, menurutnya, untuk memberikan kepastian hukum pada kasus BLBI. Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasus tersebut tidak ada unsur ranah pidana dalam putusan peninjauan kembali (PK). (nas)