Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Keseriusan KPK Dipertaruhkan

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenal Arifin Muchtar mengatakan, keluarnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai UU KPK.

“KPK ada rentan waktu lama atau berpanjang-panjang. Dan secara UU boleh, tapi tingkat keseriusan KPK dipertanyakan,” ujar Zaenal Arifin Muchtar melalui gawai, Sabtu (3/4/2021).

Kasus BLBI yang dimulai 2004 ini, menurut Zaenal, merupakan noktah hitam dalam sejarah Indonesia. Dalam proses hukum tingkat pertama dan di tingkat banding kasus tersebut telah memvonis terdakwa SAT bersalah.

“Yang menarik pada putusan kasasi, karena ada hakim yang menyatakan ini korupsi, ada hakim yang menyatakan ini administrasi dan ada hakim yang menyatakan perdata,” terangnya.

Dikatakan Zaenal, KPK harus membangun kepercayaan publik lagi. Karena, kepercayaan tersebut terus turun. Apalagi kini KPK kembali mengeluarkan SP3 kasus BLBI. Kendati putusan itu berdasarkan UU.

“SP3 ini menurut saya bermasalah, apabila diberikan kepada lembaga hukum,” ucapnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button