Ini Penjelasan Pemalsuan Sertifikat Tanah Keluarga Dino Patti Djalal

INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan, penyebab tanah milik keluarga eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal bisa beralih nama atas nama orang lain tanpa adanya proses jual beli.
“Dari segi hukum tanah, administrasi untuk tanah, kelihatannya semuanya oke ya, semua persyaratan ada. Ada akta jual beli (AJB) kemudian ada pengecekan, dan dicek ke kantor BPN, ada akta jual beli. Sehingga BPN tidak bisa mengetahui bahwa akta jual beli itu adalah orang yang tidak berhak,” tutur Sofyan saat konferensi pers secara virtual, Kamis (11/2/2021).
Sebab lanjut Sofyan, menurut informasi yang dia terima, kejahatan ini dilakukan oleh komplotan dengan modus membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.
“Jadi masalahnya penjahat itu memalsukan KTP atau ganti foto. Ini bukan KTP elektronik tapi yang diganti itu KTP yang lama. Karena itu, BPN bisa melakukan pengalihan kepemilikan tanah, lantaran dinilai syaratnya dianggap lengkap oleh BPN,” ucapnya.
Selain itu, ia juga membenarkan pernyataan Dino yang menyebut bahwa orangtuanya tidak pernah datang ke kantor BPN dan aksi pencurian sertifikat tanah itu dikerjakan oleh orang yang memalsukan KTP.
“Jadi kalau statement pak Dino, bahwa orang tua beliau tidak pernah ke BPN memang betul. Tapi surat-surat yang disampaikan ke BPN, BPN tidak bisa mengatakan atau membuktikan bahwa itu bukan dari KTP sebenarnya,” katanya.
Kendati demikian, ia miminta agar masyarakat tidak sembarangan memberikan sertifikat tanah kepada siapa pun. Sebab, ini dapat membuka potensi tindak penipuan oleh mafia tanah. “Jangan sampai berikan sertifikat tanah kepada orang, jangan juga dipinjamkan atau apapun lainnya,” tandasnya. (yah)