Nasional

Yusril: TNI Tidak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons, rencana TNI yang sempat akan melaporkan pemengaruh Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik. Ia menegaskan secara hukum, pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik hanyalah orang perseorangan, bukan institusi.

Pasal pencemaran nama baik itu diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum,” kata Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Hal itu sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXI 2024 tanggal 29 April 2025. “Jadi, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril.

Menurutnya, putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

Sementara langkah TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri merupakan sikap yang patut dihargai. “Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah,” ucap Yusril.

“Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tambahnya.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengemukakan, isi konsultasi Satuan Siber Mabes TNI yang menganggap menemukan dugaan tindak pidana terhadap pemengaruh sekaligus CEO Malaka Project Ferry Irwandi ternyata terkait pencemaran nama baik.

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyatakan, dugaan pencemaran nama baik yang ditudingkan itu menyasar institusi, bukan perorangan.

“Pencemaran nama baik. (Korbannya) institusi ya,” jelas Fian Yunus terpisah di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut hanya berlaku untuk pencemaran nama baik terhadap individu perseorangan, bukan institusi, korporasi, atau kelompok.

“Iya. Terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” imbuh Fian Yunus. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button