Nasional

Ternyata TNI Ingin Laporkan Ferry Irwandi Soal Pencemaran Nama Baik Institusi

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengemukakan, isi konsultasi Satuan Siber Mabes TNI yang menganggap menemukan dugaan tindak pidana terhadap pemengaruh sekaligus CEO Malaka Project Ferry Irwandi ternyata terkait pencemaran nama baik.

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, dugaan pencemaran nama baik yang ditudingkan itu menyasar institusi, bukan perorangan.

“Pencemaran nama baik. (Korbannya) institusi ya,” kata Fian Yunus di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Namun, pencemaran nama baik dalam UU ITE, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pasal tersebut hanya berlaku untuk pencemaran nama baik terhadap individu perseorangan, bukan institusi, korporasi, atau kelompok.

“Iya. Terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” jelas Fian Yunus.

Pemengaruh atau influencer Ferry Irwandi dituduh telah melakukan tindak pidana oleh Komandan Satuan (Dansat) Siber Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) Brigadir Jenderal Juinta Omboh atau J.O. Sembiring.

Semula, belum diketahui kasus dugaan pidana yang dilakukan Ferry Irwandi. Jenderal TNI itu telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi masalah tersebut pada, Senin (8/9/2025).

“Kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” ujar Juinta Omboh Sembiring di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025).

Ferry Irwandi merupakan sosok yang vokal menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Bahkan dia turut turun ke jalan bersama massa aksi menyampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat di depan Gedung DPR, Jakarta.(dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button