Nasional

JK Minta Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Sesuai MoU Helsinki

INDOPOSCO.ID – Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla meminta agar revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang kini tengah bergulir di DPR RI, harus sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Helsinki.

Pada prinsipnya, dia menjelaskan bahwa UU Pemerintahan Aceh itu muara dari persetujuan antara dua pihak, yakni Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Maka revisi yang dilakukan saat ini pun harus memiliki prinsip yang serupa.

“Setiap UU ataupun revisi tidak boleh bertentangan dengan MoU ini. Itu maknanya, karena sudah menjadi UU bagi kedua belah pihak,” kata Jusuf Kalla saat menghadiri rapat dengar pendapat Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Di samping itu, dia pun menyarankan agar pemerintah melanjutkan pemberian dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh. Sebab, menurut dia, alokasi dana Otsus Aceh itu akan berakhir pada tahun 2025 ini, setelah bergulir selama 20 tahun.

Menurut dia, dana Otsus itu perlu dilanjut karena ekonomi Aceh saat ini masih termasuk yang tertinggal di kawasan Sumatera. Dengan begitu, menurut dia, kehidupan rakyat Aceh bisa setara dengan wilayah-wilayah lainnya, sesuai amanat dari MoU Helsinki.

“Wajar juga bahwa dana Otsus itu dapat ditambah, katakan 5 tahun atau berapa tahun lagi, supaya betul-betul terjamin bahwa kehidupan rakyat Aceh,” kata dia.

Tokoh yang menjabat sebagai Wakil Presiden ketika terjadinya konflik Aceh itu menilai bahwa kemunculan GAM bukan benar-benar dipicu karena masalah syariat agama, melainkan berakar dari kesenjangan ekonomi.

Daerah yang memiliki julukan Serambi Mekkah itu, menurut dia, memiliki kekayaan sumber daya alam. Namun hasil yang diterima oleh rakyat Aceh saat itu tak sebanding dengan kekayaan alam yang dimiliki.

“Jadi masalah di Aceh itu karena ketidakadilan ekonomi. Banyak orang katakan masalah syariat, di MoU (Helsinki) kata syariat satu pun nggak ada, karena itu bukan masalahnya,” katanya. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button