Marak Eksploitasi Air Tanah oleh Perusahaan AMDK, DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan

INDOPOSCO.ID — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ateng Sutisna mengkritisi maraknya praktik eksploitasi air tanah oleh perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) dan perusahaan air minum isi ulang tanpa diimbangi langkah konservasi sumber daya air.
Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq yang mengonfirmasi bahwa produk air minum sejatinya berasal dari air tanah, bukan air permukaan maupun sumber pegunungan.
“Realitasnya, banyak perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan perusahaan air minum isi ulang yang mengambil air tanah dalam jumlah sangat besar tanpa program konservasi sumber daya air yang memadai. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan air tanah,” kata Ateng dalam keterangannya yang diterima INDOPOSCO, Kamis (11/9/2025).
Ia mencontohkan kasus adanya pemalsuan air galon di Bekasi pada Mei 2025 lalu yang mengisi ulang galon dengan air tanah mentah tanpa standar kesehatan, sehingga terjadi praktik eksploitasi oleh perusahaan AMDK di sejumlah daerah.
“Dua kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Di satu sisi ada yang melakukan pemalsuan, di sisi lain ada perusahaan bermerek nasional atau global tapi tidak menjalankan konservasi sumber daya air. Keduanya sama-sama merugikan publik,” kata Ateng.
Ia menegaskan, air tanah bukanlah sumber daya yang bisa dieksploitasi tanpa batas. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jelas mengatur kewajiban pemanfaatan berkelanjutan dan perlunya izin resmi dalam pengambilan air tanah. Namun dalam praktiknya, pengawasan dan penegakan hukum masih lemah.
“Selama ini air tanah dianggap tersedia tanpa batas, padahal kenyataannya terus menurun. Bila pemerintah tidak bertindak tegas, terutama melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah, maka krisis air tanah tinggal menunggu waktu,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa konservasi air tanah tidak bisa hanya mengandalkan perusahaan besar.
“Bahkan perusahaan lokal skala kecil pun wajib membuat upaya konservasi sesuai kapasitasnya. Jika semua hanya mengambil tanpa mengembalikan, generasi mendatang akan membayar harga yang mahal,” ujarnya.
Ateng mendesak Pemerintah untuk Memperketat perizinan pengambilan air tanah oleh perusahaan AMDK, kewajiban konservasi sumber daya air sebagai syarat utama perpanjangan izin, dan melakukan audit lingkungan secara berkala terhadap perusahaan yang memanfaatkan air tanah. Selian itu seluruh perusahaan pemanfaatan air tanah wajib mengikuti penilai PROPER (program penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup).
“Air tanah adalah aset strategis nasional. Negara tidak boleh kalah dari kepentingan bisnis jangka pendek,” tutupnya. (dil)