Inilah Enam Keputusan Utama Dalam SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah
INDOPOSCO.ID – Ada enam keputusan utama dari surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.
Enam keputusan SKB yang disepakati oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kementerian Agama (Menag) ini di antaranya:
1) keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
2) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
3) Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.