Dilantik Jadi Rektor USU, Dirjen Dikti: Tindakan Muryanto Bukan Kategori Plagiasi

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam mengatakan, pihaknya telah membentuk tim independen untuk mencari fakta terkait dugaan plagiasi disertasi Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin.
“Tim independen di antaranya berasal dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Negeri Semarang (UNES),” ujar Nizam secara daring di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Ia menjelaskan, plagiasi adalah tindakan pencurian karya orang lain, kemudian mengklaimnya sebagai karyanya. Itu telah diatur dalam Permendiknas Nomor 17/2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi (PT).
“Hasil penelusuran tim independen bahwa tindakan Muryanto Amin tidak bisa dikategorikan sebagai plagiasi,” ungkapnya.
Bahwasanya, masih ujar Nizam, tindakan Muryanto Amin sebagai penerbitan ulang atau share plagiasi. Dalam dunia internasional, beberapa penerbitan jurnal menggunakan share plagiasi. Dan ini bukan kejahatan, tapi bentuk pelanggaran hak cipta,” terangnya.
Dalam kasus Muryanto Amin, masih ujar Nizam, publikasi dilakukan dengan prinsip open akses. Artinya, hak cipta atau copyright pada penulis, jadi tidak terjadi pencurian hak cipta. “Dalam pendalaman tim juga menemukan Pak Muryanto sudah menarik publikasi,” katanya.
Dari hasil tim independen tersebut, menurut Nizam, dari sisi peraturan hukum tidak bisa menghukum seseorang dengan aturan yang belum atau tidak ada. Ini kemudian, sanksi yang diberikan oleh rektor tidak mempunyai dasar penjatuhan sanksi.
“Sekali lagi yang dilakukan bukan plagiasi dan bukan suatu pelanggaran hukum atau pencurian,” ucapnya.
Sebelumnya, Muryanto Amin dilaporkan atas tudingan self-plagiarism usai terpilih sebagai Rektor USU 2021-2026. Muryanto dilaporkan seseorang terkait dugaan plagiat atas karyanya sendiri.
Rektor USU Runtung Sitepu kemudian menindaklanjuti laporan itu. Setelah melewati pemeriksaan oleh tim yang terdiri atas guru besar USU, Runtung Sitepu kemudian mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan Muryanto terbukti melakukan plagiasi. (nas)