Perda Covid-19 Jadi Landasan Hukum Penegakkan Prokes di Banten

INDOPOSCO.ID – Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 dijadikan landasan hukum dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.
“Jadi sekarang sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja kami pemerintah provinsi bersama TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy, kepada media, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banten tentang Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (28/1/2021).
Perda tersebut, lanjut dia, adalah komitmen bersama semua pihak di Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Selanjutnya keberadaan Perda ini akan menjangkau seluruh wilayah di Banten dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya di kabupaten/kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” paparnya.
Wagub Andika meminta masyarakat dan semua pihak mendukung upaya-upaya Pemerintah Provinsio (Pemprov) Banten dalam menegakkan perda tersebut. Menurutnya, semua upaya yang dilakukan sekuat apa pun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh kedisiplinan masyarakatnya.
“Jadi kalau masyarakatnya tidak disiplin, upaya apa pun yang pemerintah TNI dan Polri lakukan ya bukan solusi,” katanya.
Andika mengatakan, penanggulangan Covid-19 di Banten secara substansi telah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat serta mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah Provinsi Banten telah menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Pihaknya, menerbitkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten. (yas)