Nusantara

Gedung DPRD Cirebon Dijarah, Polisi Tetapkan 28 Tersangka

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan di gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa pada 30 Agustus 2025.

Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni di Cirebon, Kamis, mengatakan para tersangka terdiri atas 15 orang dewasa dan 13 remaja yang terlibat langsung dalam perusakan maupun pencurian di gedung DPRD Cirebon saat kerusuhan di lokasi tersebut.

“Total ada 28 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan saat dan setelah kejadian,” katanya.

Berita Terkait

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan 39 barang bukti, termasuk sejumlah barang hasil penjarahan dari gedung DPRD Cirebon dan kawasan Alun-alun Pataraksa.

Ia menyebutkan barang hasil penjarahan tersebut, seperti televisi, kulkas, mesin printer hingga kursi rapat yang menjadi aset inventaris di DPRD Kabupaten Cirebon.

“Sebagian barang, sempat ada yang dijual. Kami imbau agar barang-barang hasil penjarahan tersebut segera dikembalikan (ke DPRD),” katanya.

Menurut Sumarni, sebagian pelaku masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Ada pula mahasiswa serta anggota kelompok bermotor yang ikut dalam aksi tersebut.

Kapolresta menjelaskan mayoritas pelaku bergabung dalam kerusuhan tersebut setelah menerima ajakan melalui media sosial. Mereka kemudian menyusup saat aksi unjuk rasa sampai terjadinya kerusuhan di gedung DPRD Kabupaten Cirebon.

Polisi hingga kini masih menelusuri pihak yang diduga berperan untuk menggerakkan massa hingga berujung anarkis.

“Kami sedang dalami siapa aktor yang menggerakkan mereka karena aksi awalnya berjalan damai, tetapi kemudian berubah anarkis,” ujarnya.

Kapolresta menegaskan sejak awal pihaknya sudah mengimbau agar pelajar tidak ikut dalam aksi demonstrasi. Namun, kenyataannya banyak remaja yang terseret dalam peristiwa tersebut.

Ia menekankan kebebasan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara merusak fasilitas umum maupun melanggar hukum.

“Aksi boleh saja, tapi harus sesuai aturan hukum. Tidak boleh anarkis dan apalagi sampai menjarah,” ujarnya.

Saat ini, kata Sumarni, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kelompok tertentu yang berafiliasi dengan para pelaku.

Polresta Cirebon memastikan akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum, sekaligus meningkatkan pengawasan agar aksi serupa tidak kembali terjadi.

“Untuk para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP serta Pasal 363 atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ucapnya. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button