Indonesia Sedang Kaji Kebijakan Bebas Visa Kunjungan bagi Kazakhstan

INDOPOSCO.ID-Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Pemerintah Indonesia sedang mengkaji kebijakan bebas visa kunjungan bagi Kazakhstan.
Yusril menuturkan Pemerintah Indonesia sedang menyesuaikan kebijakan pasca pandemi COVID-19 dan terbuka untuk meninjau ulang aturan tersebut, termasuk bagi warga Kazakhstan.
“Kajian ini memerlukan inisiatif serta koordinasi lintas kementerian,” kata Yusril saat menerima audiensi Duta Besar Kazakhstan untuk Indonesia Serzhan Abdykarimov di Jakarta, dilansir ANTARA, Kamis (14/8/2025).
Yusril menyatakan Pemerintah Indonesia sedang mengkaji berbagai perjanjian internasional, termasuk perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hubungan baik antarnegara.
Ia menegaskan kemajuan teknologi saat ini sangat cepat, termasuk pesatnya perkembangan digitalisasi yang membawa banyak manfaat, namun juga memicu munculnya berbagai bentuk baru kejahatan, khususnya di ranah digital.
Ia menyampaikan adanya perjanjian yang mengatur kerja sama hukum akan mempermudah penanganan berbagai kasus sensitif secara efektif, mengingat selama ini prosesnya sangat bergantung pada kesediaan dan mekanisme masing-masing negara.
Oleh karena itu, kata Yusril, penyelesaian perjanjian bantuan hukum timbal balik bukan hanya akan memperkuat rasa saling percaya, melainkan juga akan meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara otoritas penegak hukum di kedua negara serta memastikan hak-hak warga negara.
Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama bilateral di bidang hukum, khususnya perjanjian tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana serta peluang penerapan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga Kazakhstan.
Dubes Kazakhstan untuk Indonesia Serzhan Abdykarimov, didampingi delegasinya, menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian Pemerintah Kazakhstan, mulai dari persyaratan visa masuk ke Indonesia hingga pengembangan perjanjian kerja sama hukum internasional.
Ia menegaskan pentingnya perjanjian bantuan hukum timbal balik sebagai langkah bersama untuk menangani kejahatan transnasional yang kian kompleks.
Selain aspek hukum, Dubes juga menyoroti meningkatnya kunjungan wisatawan Kazakhstan ke Indonesia.
Data mencatat pada tahun 2023 terdapat 8.198 wisatawan Kazakhstan berkunjung ke Indonesia dan melonjak lebih dari dua kali lipat pada 2024 menjadi 19.397 kunjungan.
Tren positif tersebut juga diikuti bertambahnya jumlah pelajar Kazakhstan yang menempuh pendidikan di Indonesia.
“Peningkatan jumlah wisatawan dan pelajar mencerminkan eratnya hubungan antarwarga kedua negara, tidak hanya dalam sektor pariwisata, tetapi juga pendidikan,” ujar Serzhan pada kesempatan sama.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Staf Khusus Menko Kumham Imipas RI Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Menko Kumham Imipas RI Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil, Deputi Bidang Hukum Kemenko Kumham Imipas RI Nofli, serta Deputi Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas RI I Nyoman Gede Surya Mataram.
Pemerintah kedua negara berharap kerja sama itu dapat mempererat hubungan bilateral, memperkuat penegakan hukum lintas negara, dan meningkatkan efektivitas penanganan kejahatan transnasional. (dam)