Revisi UU Tak Bisa Selesaikan Permasalahan Pemilu

INDOPOSCO.ID – Peneliti CSIS Arya Fernandes mengingatkan, agar dampak revisi undang-undang (UU) Pemilu harus memperhatikan kesejahteraan rakyat. Pasalnya, revisi UU lima tahunan tersebut tidak mampu menjawab permasalahan pemilu dan tidak bisa memberikan insentif bagi partai.
“Revisi UU Pemilu perlu kita pantau, apalagi perubahan regulasi ini sering dilakukan. Lalu selama ini dampaknya apa? Semestinya untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Arya Fernandes dalam diskusi daring, Minggu (24/1/2021).
Ia menjelaskan, revisi regulasi sangat penting. Apalagi merujuk pandangan di beberapa negara, UU pemilu kerap dilakukan secara fundamental.
“Di Indonesia reformasi yang terjadi cukup ekstrem. Seperti beberapa perubahan proposonal tertutup jadi terbuka. Lalu alokasi jumlah kursi 3-10, electoral threshold (ambang batas parlemen) hingga aspek perhitungan,” bebernya.
Menurut Arya, beberapa hal yang menyebabkan revisi UU penting untuk dipantau oleh publik. Di antaranya: UU tersebut sangat mempengaruhi kualitas calon legislatif (Caleg) terpilih, mempengaruhi level kompetisi antarpartai, mempengaruhi proses rekrutmen partisipasi politik dan mempengaruhi electoral outcomers (kualitas kebijakan publik terhadap institusi publik).
“Yang harus diperhatikan aspek pendanaan dan pencalonan. Seperti pasal 11 tentang pembiayaan pemilu dan pasal 11A tentang peningkatan anggaran partai politik (Parpol),” katanya.
Tak kalah penting, ujar Arya, aspek pemberian sanksi pada kasus penerimaan uang dalam proses pencalonandalam pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres). “Pada Pasal 210 dan 264 parpol yang terbukti menerima imbalan dalam pencalonan Pileg dan Pilpres dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya berdasarkan putusan pengadilan,” ungkapnya.
Arya menyebut, merujuk Pasal 422, 427 dana kampanye berasal dari pasangan calon (Paslon) dan sumbangan yang sah menurut hukum. Kendati, batasan sumbangan bagi DPD dan kepala daerah masih sangat kecil dengan kebutuhan kampanye besar.
“Selama ini itu belum diatur secara ketat audit investigatif, transparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye. Dan untuk DPD semestinya jumlahnya ditingkatkan,” ucapnya.
Perlu diketahui batasan sumbangan untuk perseorangan pada Pilpres sebesar Rp2,5 miliar, sementara sumbangan dari swasta sebesar Rp25 miliar. Batasan sumbangan Pileg untuk perseorangan sebesar Rp2,5 miliar dan swasta sebesar Rp25 miliar.
Lalu batasan sumbangan perseorangan untuk pemilu DPD sebesar Rp750 juta dan dari swasta sebesar Rp1 miliar. Untuk batasan sumbangan perseorangan Pilkada sebesar Rp75 juta dan untuk swasta sebesar Rp750 juta. (nas)