Nasional

Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta akan Gelar Rapat Besok

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan tim perumus dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), mulai dari penyanyi, pencipta lagu, penyelenggara pertunjukan (event organizer/EO), hingga lembaga manajemen kolektif (LMK) akan menggelar rapat pada Rabu (27/8/2025).

“Rencana besok kami tim perumus akan ketemu dulu untuk bikin peta masalah untuk kami lihat betul ini levelnya di mana,” kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir ANTARA, Selasa (26/8/2025).

Dia mengatakan rapat tersebut dimaksudkan untuk menentukan apakah penyelesaian persoalan terkait polemik royalti musik perlu melalui revisi UU Hak Cipta atau cukup melalui peraturan menteri (permen).

“Makanya besok kami usahakan ketemu untuk kemudian mengkategorisasi dari permasalahan ini apakah ini masalah kelembagaan, apakah ini masalah administratif, atau masalah yang fundamental. Kalau fundamental itu undang-undang, undang-undangnya sendiri sih sudah masuk ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas,” ujarnya.

Sebab, kata dia, apabila penyelesaian persoalan terkait polemik royalti musik perlu diakomodasi melalui revisi UU Hak Cipta maka akan menyangkut banyak aspek terkait hak cipta.

“Jadi tidak hanya musik semata-mata, ada ilmu pengetahuan, ada yang lain-lain sebagainya. Itu tentu akan lebih kompleks, tapi kalau hanya seperti ini, kalau cukup di level Permen itu kami akan segera selesaikan,” ucapnya.

Senada dengan Willy, Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas juga mengkonfirmasi bahwa tim perumus revisi UU Hak Cipta akan mengadakan rapat pada Rabu (27/8) besok.

“Saya dengar besok akan ada lagi pertemuan antara DPR dan tim pemerintah dengan semua kalangan teman-teman musisi. Kita tunggu ya besok saya dengar ada pertemuan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Pimpinan DPR RI dan Komisi XIII DPR RI setuju agar penyanyi, pencipta lagu, hingga penyelenggara pertunjukan, menjadi tim perumus dalam revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta guna mencegah polemik royalti.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihak-pihak tersebut sudah jelas merupakan pihak yang berkepentingan dalam UU Hak Cipta. Sebab, kata dia, mereka merupakan pelaku yang setiap hari mengalami permasalahan royalti itu.

“Kira-kira begitu. Setuju nggak?” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh para anggota Komisi XIII DPR RI saat rapat konsultasi bersama pemerintah dan perwakilan organisasi musisi di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (21/8).

Dengan begitu, menurut dia, para musisi dan penyelenggara acara itu bisa menyampaikan masukan-masukan kepada DPR RI yang sedang merumuskan UU Hak Cipta.

Menurut Dasco, menyelesaikan revisi UU tentang Hak Cipta dalam waktu dua bulan guna menuntaskan masalah royalti hak cipta yang saat ini terjadi.

Sebenarnya, kata dia, revisi UU Hak Cipta sudah ada di DPR sejak tahun lalu yang direncanakan oleh Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR RI.

Namun, kata dia, revisi itu tak kunjung selesai karena adanya tarik-menarik kepentingan.

“Saya yakin bahwa dengan pertemuan pada hari ini, dengan niat baik dari semua, dan semua akan masuk ke dalam tim perumus, Insya Allah dalam waktu kurang lebih dua bulan saya pikir bisa selesai dengan baik,” kata Dasco. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button