Nasional

Percepat Revisi UU Hak Cipta, DPR: Respons Selesaikan Polemik Royalti Libatkan Kalangan Musisi

INDOPOSCO.ID – Polemik royalti musik, khususnya pemutaran lagu di tempat terbuka terus menjadi perhatian publik. Untuk menyelesaikan hal ini, DPR RI ingin bergerak cepat segera menyelesaikan revisi UU Hak Cipta.

 

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, DPR RI bersama seluruh pemangku kepentingan sepakat menjaga iklim dunia musik tetap kondusif sekaligus mempercepat penyelesaian revisi Undang-Undang Hak Cipta dengan melibatkan seluruh elemen, baik artis, pencipta, penyanyi, maupun lembaga manajemen kolektif, sebagai tim perumus.

 

“Hasil pertemuan tadi telah disepakati bahwa semua pihak akan menjaga suasana iklim dunia permusikan supaya sejuk dan damai. Semua pihak sepakat dalam 2 bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Dasco saat konferensi pers di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

 

Rapat konsultasi tersebut mempertemukan DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Dirjen Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta, Komisioner LMKN, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta perwakilan organisasi profesi dan pelaku musik seperti Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Turut hadir Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Adies Kadir serta Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

 

“Dan tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparasi kegiatan-kegiatan penarikan royalty yang ada selama ini,” ucap Dasco.

 

Dasco juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menanggapi polemik royalti yang berkembang. “Masyarakat luas diharapkan untuk tetap tenang untuk dapat kembali seperti sedia kala memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian menyanyi juga tanpa takut. Karena dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” pesan Dasco.

 

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa revisi UU Hak Cipta sebenarnya telah direncanakan sejak tahun lalu di Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR, namun sempat terkendala tarik-menarik kepentingan. Namun dengan niat baik dari semua pihak yang telah duduk bersama, Dasco menyakini dalam waktu sekitar dua bulan revisi UU Hak Cipta bisa selesai dengan baik.

 

“Revisi Undang-Undang Hak Cipta ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun yang lalu sudah direncanakan di Badan Legislasi dan di Badan Keahlian DPR memang gak kunjung selesai karena tarik-menarik dari kepentingan-kepentingan yang ada. Tapi saya yakin bahwa dengan pertemuan pada hari ini dengan niat baik dari semua dan semua akan masuk ke dalam tim perumus Insya Allah dalam waktu kurang lebih 2 bulan saya pikir bisa selesai dengan baik,” pungkas Dasco.

 

Sementara, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa langkah percepatan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang diambil bersama pemerintah merupakan bentuk quick response alias respons cepat politik untuk segera menyelesaikan polemik royalti musik yang tengah mencuat. Menurutnya, DPR dan Pemerintah memiliki komitmen yang sama agar kegaduhan ini segera berakhir.

 

“Ini bentuk quick response dari Pemerintah dan DPR yang memiliki komitmen politik yang sama biar kemudian kekisruhan ini cepat diselesaikan yang disampaikan Pak Sufmi Dasco tadi, ini bukan barang baru Pak ini sudah lama, sudah masuk Prolegnas juga, tapi mencuat hari ini,” ujar Willy menambahkan. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button