Jika Ada Pelanggaran dari Kasus Ponpes Ambruk, Komisi VIII DPR: Selesaikan Jalur Hukum

INDOPOSCO.ID – Ambruknya bangunan Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Tengah yang telah menelan puluhan korban meninggal dunia mendapat perhatian serius dari DPR RI. Jika diduga ada pelanggaran, maka tragedi ini pun harus diselesaiakan secara hukum.
“Jika memang ada pelanggaran hukum, dari Komisi VIII DPR diselesaikan jalur hukum, karena ini menyebabkan meninggalnya para santri,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Singgih meminta ponpes lain untuk lebih mengawasi ketat pelaksanaan pembangunan ponpes. Ia meminta semua pihak berbenah.
“Kita menghimbau supaya ada pembangunan harus diawasi dan di laksanakan oleh yang ahlinya. Kita sangat prihatin dan nenyesalkan musibah ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Basarnas mencatat total 54 jenazah korban runtuhnya bangunan Ponpes Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur berhasil dievakuasi hingga Senin (6/10/2025) dini hari. Lima di antaranya berupa potongan tubuh.
“Update terakhir pukul 03.34 WIB, kami menemukan satu jenazah lagi sehingga total menjadi 54, termasuk lima body part. Jadi jumlah jenazah utuh yang telah dievakuasi sebanyak 49,” kata Direktur Operasi Basarnas Yudhi Bramantyo dalam konferensi pers diJakarta, Senin (6/10/2025).
Dari posko darurat itu, hari ini atau hari kedelapan pasca-kejadian, tim SAR gabungan masih memfokuskan pencarian di sisi selatan bangunan yang roboh karena diyakini masih ada korban yang terjepit di lokasi tersebut. (dil)