Nasional

Dinilai Mengangkangi UU Pemilu, Form C Hasil Pilkada 2024 Diminta Cetak Ulang

INDOPOSCO.ID – Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata menegaskan ada upaya mengangkangi UU nomor 10/2016 tentang Pilkada atas terbitnya Formulir (Form) C Hasil.

Pasalnya, Form C Hasil yang akan memuat hasil penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang telah dicetak dan diterima petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU), memuat kesalahan terminologi pemilih yang tidak sesuai dengan yang diamanatkan UU Pilkada.

“KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak konsisten dalam menggunakan istilah DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (daftar pemilih tambahan), DPK (daftar pemilih khusus). Ini mengangkangi UU,” ujar Dian dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Dia mengurai, istilah DPK tidak dikenal dalam pelaksanaan pilkada, karena hal itu hanya terdapat pada pemilihan umum (pemilu) yang di dalamnya melaksanakan 5 jenis pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) serta pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Di rezim pemilu memang ada tiga jenis klaster (pemilih yang didata KPU), yaitu pemilih DPT, DPTb, dan DPK. Sedangkan di Pilkada itu pemilih DPT, DPTb, dan (pemilih) pindahan,” urainya.

Hanya saja dalam Form C Hasil yang ditemukan Dian, contohnya di Banten menjadi problem karena memuat istilah jenis pemilih Pilkada 2024 yang salah.

Dimana, istilah daftar pemilih khusus atau DPK masuk ke dalam Form C Hasil padahal seharusnya daftar pemilihan pindahan (DPP).

Sementara, daftar pemilih pindahan dalam Form C Hasil yang tercetak disingkat DPTb, dan daftar pemilih tambahan malan disingkat DPK.

Fatalnya, menurut Dian, istilah DPK yang sudah tercetak di dalam Form C1, ikut masuk atau termuat di dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait penyusunan data pemilih dan juga penghitungan dan pemungutan suara (tungsura) termasuk rekapitulasi Pilkada 2024.

“Nah problematika yang begini kan, pemilih khusus itu ternyata dibawa, diseret di PKPU terakhir. Nah kan teman-teman tadi sudah lihat dari rangkaian PKPU DPT, logistik, tungsura, rekap, itu kan satu tarikan nafas. Kalau satu salah, maka akan terganggu semua,” tuturnya.

“Artinya dari sini adalah kita melihat bahwa KPU membuat norma sendiri terhadap yang harusnya mereplikasi dari Undang-Undang Pilkada,” sambung Dian.

Oleh karena itu, SPD mendorong agar Form C Hasil yang akan digunakan di ratusan ribu tempat pemungutan suara (TPS), dapat diperbaiki, supaya tidak terjadi kebingungan di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam menghitung hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah.

“Nah solusinya apa? mau tidak mau, karena ada kesalahan cetak maka KPU harus bikin cetak Form C se-Indonesia. Karena dikhawatirkan tingkat pemahaman para penyelenggara pemilu di level bawah itu tidak sama,” pungkas Dian menambahkan. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button