Megapolitan

Diduga Langgar Prosedur, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan

Anggota Unit Narkoba Polsek Tambora itu diperiksa karena, diduga melanggar prosedur saat mengejar dan menangkap pelaku kasus narkotika.

Penyanyi dangdut Saipul Jamil ditangkap kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada, Jumat (5/1/2024). Ia terduduk dekat separator busway dikerubungi anggota Polri. Kala itu, ia ditangkap bersama asistennya bernama Steven. Dia membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).

Pria inisial R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp1 juta. Saipul Jamil tak terlibat dalam kasus tersebut, hasil tes urine menunjukan negatif narkoba.

Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dan)

Laman sebelumnya 1 2
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button