Megapolitan

Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Miras dan Rokok Ilegal Lewat PJT

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Bogor berhasil gagalkan upaya pengiriman sejumlah minuman keras ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Pada Rabu (22/12) tim penindakan Bea Cukai Bogor telah mengamankan 30 botol minuman keras (miras) di salah satu PJT di wilayah kota Bogor. “Operasi penindakan ini berawal dari adanya informasi dari Bea Cukai Probolinggo bahwa terdapat indikasi pengiriman miras ilegal melalui salah satu PJT di bogor,” ungkap Asep Ajun Hudaya, Kepala Kantor Bea Cukai Bogor.

Baca Juga : Dirjen Bea Cukai Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama dari Polri

Berdasarkan informasi tersebut diketahui bahwa pengirim paket berinisial PT dari Bali yang akan mengirimkan paket tersebut kepada penerimanya berinisial ED di Bogor Selatan. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor dan telah dibuatkan surat bukti penindakan.

Baca Juga : Tingkatkan Sinergi, Bea Cukai Terima Kunjungan Kerja Eksternal

Keesokan harinya Kamis (23/12) operasi penindakan kembali digencarkan, kali ini tim bergerak ke salah satu PJT di daerah Depok. Penindakan tersebut bermula dari adanya hasil crawling dan analisis Bea Cukai Palembang atas pengiriman barang melalui salah satu PJT di daerah Depok.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas paket tersebut didapati 640 batang rokok tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Bea Cukai Bogor untuk penelitian lebih kanjut,” pungkas Asep. (ipo)

Back to top button