Hindari Konflik Pertanahan, BPN Kabupaten Tangerang Benahi Pelayanan

INDOPOSCO.ID – Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang terus diperbaiki oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk menghindari terjadinya sengketa lahan dan over lapping kepemilikan sertifikat tanah.
Kantor BPN Kabupaten Tangerang Nugraha mengatakan pihaknya terus berupaya meminimalisir terjadinya sengketa kepemilikan lahan.
”Harusnya, dalam satu bidang tanah itu hanya ada satu sertifikat. Apabila terdapat sertifikat lain, maka dapat dikatakan yang satu palsu. Namun demikian, bisa saja asli namun ada indikasi cacat administrasi. Karena itu, dapat dilakukan pembatalan sertifikat yang palsu tersebut dengan melakukan penyelidikan yang ketat dan melibatkan banyak pihak terkait,” terang Nugraha.
Baca Juga : Batas Kepemilikan Lahan Jadi Biang Konflik Masyarakat Adat dan BUMN
Mantan Kabid Pendaftaran dan Penetapan Hak BPN Banten ini menjelaskan, untuk membuktikan sertifikat hak atas tanah tersebut, dilakukan uji meteriil dan administrasi dari bukti sertifikat yang terindikasi cacat administrasi tersebut.
“Jadi sebelum membatalkan sertifikat yang terindikasi cacat administrasi, akan kita gelar uji materiil bersama dengan pihak terkait. Jika terbukti mengandung suatu kepalsuan dan indikasi pidana maka akan kita laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya kepada Indoposco, Sabtu (30/10/2021).
Nugraha menjelaskan, terkait banyaknya aduan permasalahan pertanahan di wilayah Utara Kabupaten Tangerang, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikannya, bahkan pihaknya sudah membatalkan ratusan buku sertifikat yang terindikasi cacat administrasi tersebut.
Baca Juga : DPR Minta RNI Selesaikan Konflik Pertanahan di Indramayu
Menurut Nugraha, salah satu upaya untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan adalah melalui program PTSL (Pendaftraan Tanah Sitematis Lengkap), untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilkan lahan milik masyarakat.
“Kita terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah sebagai jaminan atas kepemilikan tanah secara sah. Dan tentu saja, lahan itu harus dijaga jangan dibiarkan menjadi lahan terlantar agar tidak diserobot oleh pihak lain,” cetusnya.
Sementara kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya menjelaskan, semua konflik pertanahan yang ada di provinsi Banten, termasuk di wilayah Utara Kabupaten Tangerang terus dilaporkan ke pusat dan akan diselesasikan melalui mediasi maupun secara hukum.
“Jadi kami tidak tutup mata terhadap konflik pertanahan yang terjadi. Semuanya akan diselesaikan, baik melalui proses mediasi maupun melalui proses hukum,” tegasnya.
Rahman (47), seorang warga Teluk Naga yang ditemui saat mengurus berkas Pertanahan di kantor BPN Kabupaten Tangerang mengatakan, pelayanan di kantor BPN Kabupaten Tangerang saat ini jauh lebih baik, dan ada kepastian kapan bisa dilayani melalui aplikasi layanan Loketku.
“Melalui aplikasi Loketku, kita tahu kapan bisa dilayani, dan sebagai pemohon kita tidak kontak langsung dengan petugas,” jelasnya. (yas)