Nasional

Usai Minta Maaf, Nusron Wahid Bakal Lebih Hati-hati Memilih Diksi

INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berjanji akan cermat memilih diksi dalam menyampaikan suatu menyangkut kebijakan pemerintah, menyusul polemik pernyataannya soal seluruh tanah di Indonesia milik negara.

“Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun,” kata Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Pernyataannya yang menyebut bahwa semua tanah milik negara sempat viral di media sosial dan mendapat sentimen negatif dari warganet. Pernyataan itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN itu usai acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).

Ucapannya itu ditegaskannya tidak bermaksud serius. “Dalam proses menjelaskan itu, memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda,” jelas Nusron Wahid.

Ia mengakui, perkataannya tentang isu kepemilikan tanah oleh negara kurang tepat. Maksud sebenarnya ialah negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan bertugas mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya.

“Setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan sebut, candaan tersebut tidak tepat,” tutur politikus Golkar itu.

“Tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik. Sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat,” tambahnya.

Maka itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataannya yang sempat membuat gaduh. Sementara kebijakan penertiban tanah terlantar dipastikan tidak akan menyasar tanah milik rakyat.

“Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkanlah saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar yang sejatinya ingin saya sampaikan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” imbuh Nusron Wahid. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button