Headline

Hasto dan Tom Lembong Akan Bebas, Mahfud MD: Kemenangan Nurani Publik

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD buka suara soal kabar amnesti dan abolisi terhadap dua tokoh nasional, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Melalui akun TikTok-nya, Mahfud menegaskan bahwa keduanya telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibebaskan melalui skema yang berbeda amnesti untuk Hasto, abolisi untuk Tom Lembong.

“Ini sudah disampaikan oleh Pak Dasco Ahmad, bahwa DPR telah menyetujui dua surat dari Presiden. Surat pertama untuk 1.116 orang, termasuk Hasto, diberikan amnesti. Sementara satu orang lainnya, Tom Lembong, diberikan abolisi,” kata Mahfud dikutip pada Jumat (1/8/2025).

Pakar hukum tata negara itu menjelaskan, amnesti berarti menghapus akibat pemidanaan, sedangkan abolisi adalah penghentian proses hukum yang sedang berjalan.

“Dalam konteks ini, keduanya sama-sama akan bebas setelah keputusan resmi Presiden keluar,” ujarnya.

Namun, Mahfud menekankan bahwa substansi dari kasus ini jauh lebih besar dari sekadar aspek hukum prosedural.

“Yang paling penting adalah jeritan hati nurani masyarakat yang menolak hukum dijadikan alat politik. Ini harapan baru agar hukum ditegakkan secara murni,” tandasnya.

Mahfud menyampaikan bahwa suara publik, para akademisi, hingga para pembuat amicus curiae yang mendesak keadilan, akhirnya mendapat titik terang.

Ia pun menyelipkan harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto agar komitmen terhadap negara hukum bisa dijalankan secara nyata.

“Opini publik ternyata benar, bahwa kasus Hasto dan Tom kental nuansa politis. Ini tak boleh terulang. Kita doakan Pak Prabowo bisa menjadikan negara ini benar-benar negara hukum,” tegasnya.

Mahfud juga mengucapkan selamat kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong serta semua elemen masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan.

“Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan atas pesanan politik,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button