Aturan Blokir Rekening Nganggur Tuai Polemik, Pengamat Singgung Komunikasi Buruk PPATK

INDOPOSCO.ID – Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran rekening nganggur yang sudah lama tidak aktif bertransaksi atau rekening dormant membingungkan. Sehingga tak mengherankan menuai sorotan banyak pihak.
“Itu tidak jelas. PPATK tidak melakukan komunikasi dengan baik,” kata Agus Pambagio kepada INDOPOSCO melalui telepon, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Ia menyadari keinginan PPATK cukup bagus melakukan penutupan rekening tidak terpakai dalam waktu tertentu. Tujuan penghentian sementara rekening dormant dilakukan mencegah kejahatan keuangan.
“Niatnya baik, untuk mengawasi penggunaan akun-akun (rekening) yang disewakan terus nipu,” ujar Agus Pambagio.
Maka harus diperbaiki penyampaiannya kepada masyarakat. Sebab, penjelasan lembaga bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang itu justru menimbulkan persepsi buruk.
“Jadi dia harus jelas komunikasinya. Sekarang jadi polemik nih,” jelas mantan Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.
Padahal jika mengurus penutupan rekening sementara dapat diserahkan langsung kepada lembaga keuangan atau bank yang digunakan nasabahnya. Sementara pengawasan transaksi mencurigakan merupakan tugasnya PPATK.
“Sebetulnya biasa saja, kalau dormant lepasin saja minta ke bank-nya,” imbuh Agus Pambagio.
PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran sementara terhadap rekening dormant dilakukan mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Banyak rekening tidak aktif disalahgunakan kegiatan ilegal, termasuk tindak pidana pencucian uang, jual beli rekening, hingga judi online.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis PPATK dalam akun Instagram resminya @ppatk_indonesia baru-baru ini. (dan)