Bos Sugar Group Dicekal, Terseret Dugaan Pencucian Uang Eks Hakim Agung

INDOPOSCO.ID – Dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, resmi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bepergian ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan pencekalan dilakukan sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025, buntut penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Menurutnya, kedua petinggi perusahaan tersebut telah diperiksa sebagai saksi.
“Yang bersangkutan sudah dicekal dan diperiksa dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” katanya kepada wartawan Sabtu (26/7/2025).
Keterlibatan dua nama besar korporasi ini mencuatkan kembali dugaan kuat adanya jejaring gelap antara elite bisnis dan lembaga peradilan.
“Penelusuran aliran dana dan struktur keuangan terus dilakukan penyidik untuk membongkar simpul-simpul transaksi mencurigakan,” ujarnya
Secara terpisah, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman membenarkan permintaan cegah keluar negeri atas nama Purwanti dan Gunawan.
Keduanya dilarang bepergian sebagai bagian dari strategi penyidik mencegah potensi penghilangan alat bukti atau kabur dari proses hukum.
“Pencekalan telah dilakukan sejak 23 April 2025-23 Oktober 2025,” pungkasnya. (fer)