Diduga Imbas Penangkapan Hakim Sejumlah Sidang Molor, Ini Penjelasan Humas PN Jakpus

INDOPOSCO.ID – Sejumlah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang terletak di jalan Bungur mengalami penundaan persidangan pada Senin (14/4/2025) kemarin. Sejumlah sidang yang digelar mengalami penundaan karena kekurangan hakim yang akan menggelar persidangan.
Sejumlah pengunjung yang ditemui INDOPOSCO, Senin (14/4/2025) menduga keterlambatan yang terjadi terkait dengan kasus penangkapan sejumlah hakim PN Jakpus oleh Kejaksaan Agung.
“Ya, mungkin ada keterlambatan akibat adanya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan kejaksaan beberapa waktu lalu. Sidang saya yang rencananya pukul 10 juga diundur hingga pukul 2 karena katanya hakimnya kurang satu,” ujar Rijal, salah satu pengacara yang ditemui INDOPOSCO.
Hal senada juga dikeluhkan oleh seorang saksi ahli yang enggan disebutkan Namanya. Menurutnya dirinya diminta hadir dalam sidang sejak pagi hari, namun hingga sore belum juga diambil keterangan karena adanya kekurangan hakim.
Menurut informasi beberapa sidang kasus besar seperti sidang kasus korupsi niaga Timah dan kasus Tom Lembong juga sempat mengalami kemunduran jadwal sidang.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo yang dikonfirmasi INDOPOSCO membenarkan adanya kemunduran jadwal sidang yang digelar pada Senin (14/4/2025) namun semua tidak terkait dengan penangkapan AN.
“Setahu saya semua sidang yang dijadwalkan bisa terlaksana meskipun ada kemunduran jadwal. Salah satu sebabnya adalah adanya pembinaan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jadi bukan ditunda, terima kasih koreksinya,” ujar Zulkifli lewat pesan singkat yang diterima INDOPOSCO, Selasa (15/4/2025) pagi.
Sebelumnya, Tim penyidik Kejagung menangkap tiga hakim terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada Sabtu (12/4). Ketiga hakim ditangkap Kejagung terkait kasus suap vonis lepas kepada terdakwa korporasi di kasus korupsi atau bahan baku minyak goreng.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada proses tawar menawar uang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk vonis lepas bagi terdakwa korporasi perkara mafia minyak goreng.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap DJU selaku hakim PN Jaksel yang dulunya ketua majelis hakim kasus tersebut, ABS, hakim PN Jakpus, dan AM, hakim ad hoc PN Jakpus.
Kemudian saksi DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH, TH selaku karyawan Indah Kusuma, pengacara MS.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi diperoleh fakta adanya kesepakatan antara AB selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan WG, panitera yang mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng, dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” tutur Qohar. (wib)