Puluhan Oknum Hakim Diduga Terlibat Suap, ICW: Mafia Peradilan Ancam Integritas Hukum

INDOPOSCO.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data mengenai jumlah hakim yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penelitian, sebanyak 29 hakim ditetapkan sebagai tersangka korupsi sepanjang 2011 hingga 2024.
“Mereka diduga menerima suap untuk mengatur putusan perkara yang ditangani,” tulis ICW dikutip INDOPOSCO.ID pada Rabu (16/4/2025).
ICW menyebutkan bahwa total nilai suap yang diterima oleh para hakim tersebut mencapai Rp107.999.281.345.
“Temuan ini menegaskan bahwa praktik suap dan jual beli putusan di lingkungan peradilan masih marak terjadi,” jelas ICW.
Di awal tahun 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang hakim sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Keempat hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Muhammad Arif Nuryanta, yang menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, diketahui memberikan suap kepada ketiga hakim lainnya.
Menanggapi hal ini, ICW menilai bahwa diperlukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal di Mahkamah Agung (MA).
“Penetapan tersangka dalam kasus suap ini menunjukkan bahwa mafia peradilan masih menjadi ancaman serius,” tukas ICW.
Menurut ICW, praktik jual beli vonis untuk merekayasa putusan kini berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan.
ICW mendesak MA agar memandang mafia peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas
ICW juga mendorong MA untuk memetakan potensi korupsi di lingkungan pengadilan dengan melibatkan Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta elemen masyarakat sipil.
Selain itu, ICW menyarankan agar mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim diperkuat, termasuk memperketat syarat dalam proses rekrutmen hakim.
“Langkah-langkah ini dinilai penting untuk menutup celah terjadinya korupsi di tubuh lembaga peradilan,” ungkap ICW.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka suap dalam perkara minyak goreng pada Minggu, 13 April 2025 malam. (fer)