Headline

Kejagung Tangkap Legal PT Wilmar, Diduga Suap Hakim untuk Amankan Putusan

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan salah satu kuasa hukum (legal) dari PT Wilmar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyidik menggeledah pada tiga lokasi di dua provinsi terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan, disita dua mobil Mercedes-Benz, satu Honda CR-V, dua motor Vespa, dan empat sepeda Brompton.

“Pada hari yang sama, Kejagung memeriksa lima saksi, termasuk MSY yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak legal PT Wilmar,” katanya dalam keterangan Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, tersangka MSY dijerat dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 13, dan Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

“MSY Resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 15 April 2025,” ujarnya.

Sebagai informasi, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan suap yang melibatkan empat hakim, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menyuap tiga hakim lainnya guna mengamankan putusan lepas (onslag) bagi tiga korporasi besar dalam perkara ekspor CPO. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button