4 Hakim Tersangka Suap Penanganan Korupsi CPO Disebut Penghancur Pilar Keadilan

INDOPOSCO.ID – Politikus Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menekankan, majelis hakim yang menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar harus divonis berat untuk memberikan efek jera. Mengingat kasus tersebut menurunkan kepercayaan publik terhadap pengadilan.
“Itu bukan cuma soal pelanggaran hukum, tapi juga soal penghancuran pilar keadilan dan kepercayaan publik,” kata Didi Irawadi di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Ada empat hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO. Di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.
Hakim ketua seharusnya menjadi simbol keadilan, namun dia malah terlibat korupsi, apalagi dalam kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti minyak goreng, maka masyarakat bisa kehilangan kepercayaan total pada hukum.
“Melindungi koruptor minyak goreng sama saja mengorbankan rakyat kecil,” ujar Didi.
Total ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Selain empat majelis hakim itu, ada Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara, serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Korupsi minyak goreng bikin harga naik, stok langka, dan penderitaan rakyat kecil makin parah.
“Kalau hakim dan pengacara bersekongkol membebaskan atau meringankan pelaku, itu sama saja mereka jadi komplotan dalam kejahatan kemanusiaan,” ucap Didi penuh kekesalan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah ditahan selama 20 hari di rutan cabang Kejagung. Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)