Tarif Resmi Naik, YLKI Ingatkan Pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak Perhatikan Layanan dan Infrastruktur

INDOPOSCO.ID – Ketua Bidang (Kabid) Pengaduan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan, kenaikan tarif harus sebanding dengan pelayanan yang diberikan. Oleh karenanya, kenaikan tarif tol Tangerang – Merak harus dievaluasi.
“Pemerintah dan BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) selaku regulator harus melakukan evaluasi. Apakah tol Tangerang – Merak telah sesuai dengan SPM (standar pelayanan minimal) atau tidak,” ujar Rio melalui gawai, Rabu (16/4/2025).
Ia mengatakan, kemacetan tol Tangerang – Merak harus menjadi perhatian operator. Sehingga menjadi penataan dan pengaturan lalu lintas agar menjadi lebih baik.
“Soal kemacetan tol harus menjadi sorotan operator untuk pembenahan dan pengaturan lalu lintas yang lebih baik,” ucapnya.
“Kami meminta operator jangan hanya memungut tarif saja, tapi juga memperhatikan pelayanan dan infrastruktur bagi pengguna jalan yang memenuhi aspek keamanan, kenyamanan dan keselamatan,” imbuhnya.
Diketahui, hari ini PT Astra Tol Nusantara alias Astra Infra Toll Road selaku pengelola Tol Tangerang-Merak (Tamer) resmi menaikkan jalan bebas hambatan yang mereka kelola tersebut.
Kenaikan tarif tol itu diberlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Tangerang-Merak Nomor 176/KPTS/M/2025. (nas)