Alot di KLHK, Mandeg di Kepolisian Soal Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3 Astra Daihatsu

INDOPOSCO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) menyuarakan protes terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Pasalnya, kasus dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh Astra Daihatsu Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara, yang ditangani oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri dituding jalan di tempat.
“Sejak 8 Desember 2023, belum ada tindakan konkret dari Dirtipidter. Padahal sebelumnya saya telah dijanjikan bahwa kasus ini akan diusut, tapi hingga kini belum ada perkembangan atau informasi lebih lanjut atau jalan di tempat” kata Sekretaris LSM MPLH berinisial AA kepada INDOPOS.CO.ID di Jakarta, Minggu (16/6/2024).
Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan berbagai informasi dan data melalui aduan masyarakat kepada pihak Kepolisian. Sebelum melaporkan kasus ini ke Kepolisian, pihaknya juga telah mengajukan laporan terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 oleh Astra Daihatsu Stamping Plant tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Semua data dan informasi sudah kami berikan ke polisi untuk ditindaklanjuti, sebelumnya kami melaporkan ke Kemen LHK. Sekali lagi tidak ada aksi juga,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan INDOPOS.CO.ID telah berupaya untuk konfirmasi terkait aduan masyarakat melalui Karopenmas Divhumas Polri. Namun tidak merespon panggilan seluler dan jaringan whats app (wa).
Diberitakan sebelumnya, setelah satu tahun berjalan, akhirnya PT Astra Daihatsu Motor Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan kasus limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang terjadi pada awal Januari 2023.
Laporan dilayangkan oleh Ketua Umum LSM Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) inisial MB.
“Pelapor Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Ketua umum MB, Bareskrim Polri @Dirtipidtier @Subdit 2,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran regulasi penanganan limbah berbahaya (B3) oleh PT Astra Daihatsu Motor Stamping Plant diabaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta.
Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk menyampaikan permasalahan ini ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabal Nusra) Seksi 1. Hingga kini, belum terlihat tindak lanjut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk mengambil langkah hukum guna memastikan penegakan hukum yang tepat dan adil.
“Hasilnya hingga saat ini tidak ada kejelasan hukum dari Pemprov DKI Jakarta dan KLHK,” ujarnya.
Ia menjelaskan, karena lama tidak ada kejelasan hukum, maka pihaknya mengirim pengaduan terkait pengelolaan limbah B3 PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant kepada Bareskrim Mabes Polri.
“Kami akan terus melakukan pengawalan terhadap perkembangan kasus ini, dan kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran terkait limbah berbahaya (B3) ini dengan keseriusan,” pungkasnya.
Sementara itu, INDOPOS.CO.ID sudah berungkali meminta audiensi dan wawancara baik secara langsung maupun tertulis kepada pihak PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, termasuk juga ke Corcom Astra Internasional dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, hingga berita ini diturunkan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum merespon dan memberikan keterangan. Bahkan, nomor handphone indopos.co.id diblokir oleh Corcom Astra Internasional dan Astra Daihatsu Motor. (fer)