Headline

Perekat Nusantara dan TPDI akan Laporkan Kembali Anwar Usman ke MKMK

INDOPOSCO.ID – Para advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) akan kembali melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan ini dilayangkan karena Anwar Usman diduga kembali melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi pascaputusan MKMK No.2/MKMK/L/10/ 2023, tanggal 7 November 2023 yaitu penjatuhan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.

“Pelaporan ke MK akan dilayangkan besok Kamis (23/11/2023), pukul 14.00 WIB, karena pasca-diberhentikan dari jabatan Ketua Mk, AU (Anwar Usman) masih terus melakukan manuver murahan yang semakin merusak marwah MK di mata publik. Padahal AU seharusnya tahu bahwa pascaputusan MK No 90/PUU-XXI/ 2023, marwah MK berada di titik nadir kehancuran dan kini tengah dibenahi oleh Ketua MK baru Suhartoyo,” tandas Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus kepada Indopos.co.id, Rabu (22/11/2023) malam.

Petrus menjelaskan, sesuai dengan temuan Perekat Nusantara dan TPDI bahwa AU pada tanggal 8 November 2023, atau sehari setelah MKMK membacakan putusan pemberhentiannya dari ketua MK, langsung menggelar konferensi pers di MK menyampaikan keluhan, keberatan dan sejumlah tuduhan yang diduga sebagai mauver merusak marwah MK dan fitnah kepada seluruh hakim MK sejak era Ketua MK Jimly Asahiddiqie sampai dengan Arief Hidayat.

“Dalam konferensi pers tanggal 8 November 2023 di MK, AU mengemukakan 17 butir pernyataan sikap, yang isinya tidak saja sebagai bentuk pembelaan dirinya, akan tetapi juga sekaligus mendiskreditkan para mantan Ketua MK berikut seluruh hakim konstitusi sejak tahun 2003 sampai sekarang,” ungkap Petrus.

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok Setkab)

“AU dengan enteng membawa-bawa nama Tuhan dalam soal jabatan ketua MK, bahwa jabatan itu milik Allah SWT, sehingga tidak sedikit pun membebani dirinya, namun kok sekarang menolak putusan MKMK tanpa dasar hukum dan terakhir keberatan terhadap pelantikan Hakim Konstitisi Suhartoyo sebagai Ketua MK tanpa alasan hukum sama sekali,” tegasnya.

Menurut Petrus, apa yang dilakukan oleh AU, sebagai bagian dari kepanikan, ketidaksiapan AU saat kehilangan jabatan yang prestisius sebagai ketua MK yang juga ipar Presiden Jokowi. “Namun AU nampak seperti sedang mengidap “kepribadian ganda”, sehingga sikapnya selalu berubah, labil dan cenderung tidak rational,” ujarnya.

Sebagai contoh, kata Petrus, pada tanggal 7 November 2023, saat MKMK membacakan putusan pemberhentian AU dari jabatan ketua MK, mestinya AU mengajukan banding dengan meminta disiapkan MK Banding, akan tetapi upaya banding itu sama sekali tidak dilakukan malahan AU lebih bernafsu mengumbar aib-aib MK dan memfitnah koleganya sendiri melalui apa yang disebut “trial by the press”.

“Publik mengira-ngira, apakah AU sering beralasan karena sakit, tidak menghadiri sidang, tidak menghadiri pelantikan ketua MK, sebagai pelaksanaan putusan MKMK. Padahal itu momen penting membangun harmonisasi antarsesama hakim MK. Sebagian orang bertanya-tanya, jangan-jangan AU sedang mengalami apa yang disebut “berkepribadian ganda” atau “multiple personality disorder,” tanya Petrus.

Pertanyaan-pertanyaan publik itu, kata Petrus, sangat beralasan karena AU selalu tidak konsisten pada suatu pilihan sikap, di mana di satu sisi AU berdalil dan mengakui bahwa jabatan itu hanya milik Allah SAW, akan tetapi pada saat yang bersamaan AU ngotot dan keberatan atas jabatan ketua MK yang hilang dan kini dipimpin Ketua MK Suhartoyo, yang legitimasinya sangat kuat karena pelaksanaan putusan MKMK dan hasil pilihan 8 hakim konstitusi minus AU.

“Oleh karena itu, kami dari Perekat Nusantara dan TPDI melaporkan kembali AU ke MKMK agar sebelum diberhentikan dari hakim kosntitusi secara permanen, AU harus dinonaktifkan sementara hingga putusan MKMK definitif,” tutup Petrus. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button