Headline

Langgar Etik Lagi, Anwar Usman Kena Sanksi Teguran Tertulis

INDOPOSCO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan, hakim MK Anwar Usman melanggar etik lantaran yang bersangkutan tidak terima dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK. Sidang pengucapan putusan itu dilakukan pada, Kamis (28/3/2024).

Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan, bahwa dapat disimpulkan ternyata terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, “in casu” prinsip kepantasan dan kesopanan yang dilakukan hakim terlapor.

“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama,” kata Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu menerima sanksi dari MKMK.

“Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor,” ujar Palguna.

Anwar Usman dilaporkan oleh masyarakat bernama Zico Leonard. Dia tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang harus diterimanya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button