Nasional

Perludem Minta Anwar Usman Tidak Terlibat dalam Perkara Pengujian Syarat Usia Calon Kepala Daerah

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman semestinya tidak terlibat dalam memutus perkara pengujian syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Titi mengemukakan hal itu ketika merespons permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkmah Konstitusi (MK) oleh A.Fahrur Rozi dan Antony Lee selaku pemohon.

“Perkara ini meski diajukan bukan oleh Kaesang Pangerep, materi perkaranya bisa berdampak pada pencalonan pria kelahiran 25 Desember 1994 ini pada Pilkada 2024,” kata Titi yang juga dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ketika dikonfirmasi dari Semarang, seperti dilansir Antara, Rabu (19/6/2024) pagi.

Sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya dan Kode Etik Hakim terkait dengan benturan kepentingan, kata pegiat pemilu ini, Anwar Usman semestinya tidak terlibat dalam memutus perkara pengujian syarat usia tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Titi, MK perlu memeriksa perkara dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3): 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 sebagai prioritas, kemudian memutuskannya sebelum pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 pada tanggal 27—29 Agustus mendatang.

Sebelumnya, Titi mengemukakan bahwa perkara ini sangat dibutuhkan untuk kepastian hukum pencalonan Pilkada 2024. Apalagi, selama ini MK sudah terbiasa memutus cepat apabila substansi perkaranya sudah jelas dan aspek konstitusionalitasnya juga pasti.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button