Hormati Masa Tenang, Legislator Beri Peringatan ke Timses dan Simpatisan
INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang untuk Pilkada serentak 2024 berlangsung mulai Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024), sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam masa ini, semua bentuk kampanye dilarang untuk menjaga netralitas dan menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024) .
“Dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara,” mengutip Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan itu, pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) yang berkontestasi dalam pilkada telah diberikan kesempatan untuk melakukan giat kampanye selama 59 hari. Adapun masa kampanye telah berlangsung sejak Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (24/11/2024).
Dalam periode kampanye tersebut, KPU mengizinkan Cakada menggunakan sejumlah metode untuk meyakinkan calon pemilih. Adapun pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta penayangan iklan di media elektronik atau cetak selama 14 hari sebelum masa tenang.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat, Mamat Rachmat mengingatkan kepada para tim sukses (timses) dan simpatisan Cakada untuk menaati aturan masa tenang.