Headline

MK: Anwar Usman Tidak Dibolehkan Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, hakim konstitusi Anwar Usman tidak bisa ikut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sidang perdana sengketa Pilpres digelar pada 27 Maret 2024.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan, hakim konstitusi Anwar Usman tidak dibolehkan ikut memeriksa maupun memutus sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

“Untuk PHPU Pilpres, iya tidak dibolehkan,” kata Fajar melalui gawai, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Sidang tetap bisa berlangsung meski tak dihadiri secara lengkap sembilan orang hakim konstitusi. Itu berdasarkan undang-undang penanganan perkara minimal dilakukan tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim.

“Kalau delapan hakim masih dimungkinkan secara hukum acara, untuk bersidang dan mengambil keputusan,” ujar Fajar.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button