Headline

Polisi Bongkar Kotak Simpanan Indra Kenz Berisi Sertifikat

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita
kota simpanan (safe deposite box) milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi opsi
biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad
Ramadhan mengatakan, kotak simpanan itu ada di Bank BCA, terpaksa dibongkar karena
tersangka Indra Kenz mengaku kehilangan kuncinya.

“Jumat (27/5) atas kuasa dari saudara IK yang memberikan kuasa kepada penyidik telah
melakukan atau membonngkar kotak milik saudara IK di Bank BCA,” kata Ramadhan di
Jakarta, Senin (30/5/2022).

Ia menjelaskan, pembokaran kotak simpanan itu disaksi pegawai Bank BCA dan di dalam kotak
itu ada sertifikat tanah masing-masing atas nama Indra Kenz dan Nathania Kesuma, adik Indra
Kenz.

Adapun tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut telah disita oleh penyidik berada di Deli
Serdang, Sumatera Utara.

“Setelah dibongkar, isi kotak penyimpanan diamankan kemudian dilakukan penyitaan dibawa
penyidik ke Bareskrim Polri untuk dijadikan sebagai barang bukti,” kata Ramadhan dikutip
Antara.

Selain sertifikat, penyidik juga menemukan flashdisk dalam kotak simpanan itu dan saat ini
masih teliti terkait isi dokumen di dalamnya.

Penyidik masih melacak aset milik Indra kenz dan tersangka lainnya. Penyidik telah menyita
aset para tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla,
mobil Ferari California, tiga unit rumah di Sumatera Utara (dua unit) dan satu rumah beserta
tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka besama enam orang lainnya, yakni Fakar Suhartami
Pratama (Fakarich), Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhadi, Vanessa Khong (kekasih
Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27
ayat (2), dan atau pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang
Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau pasal 378 KUHP
juncto pasal 55 KUHP.

Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan pasal 5 dan atau pasal
10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar. (aro)

Back to top button