• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Keppres Cuti Bersama bagi ASN Diterbitkan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 27 April 2022 - 16:08
in Headline
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Kebijakan ini menetapkan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) sebanyak lima hari.

Adapun cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Bersama dengan Keppres ini, juga ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.

BacaJuga:

Update Korban Bencana Sumatra, BNPB: 604 Jiwa Meninggal dan 464 Orang Hilang

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Adapun bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya bertambah. Hak cuti tahunan tambahan tersebut sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Pertimbangan terbitnya beleid yang ditandatangani pada 26 April 2022 ini adalah dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi ASN. Selain itu, juga sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Selain itu, Keppres ini juga terbit berdasarkan Pasal 333 ayat 4 PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 serta Pasal 91 ayat 3 PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam dua kebijakan tersebut, disampaikan bahwa penetapan cuti bersama bagi PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 375/2022, No. 1/2022, dan No. 1/2022 pada 7 April 2022 yang mengatur mengenai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Cuti bersama yang ditetapkan SKB tersebut, sama jumlahnya dengan yang diputuskan melalui Keppres No. 4/2022 ini. (arm)

Tags: ASNcuti bersamaidul fitrikementerian panrbKeppreslebaran
Berita Sebelumnya

Tips Transaksi Keuangan Mudah dan Aman Jelang Lebaran

Berita Berikutnya

Usut Kecurangan Seleksi CASN 2021, Polri Tetapkan 30 Tersangka dan Akan Lanjutkan Penyidikan

Berita Terkait.

bnpb
Headline

Update Korban Bencana Sumatra, BNPB: 604 Jiwa Meninggal dan 464 Orang Hilang

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:56
1000056341
Headline

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:34
pemeriksaan-ridwan-kamil-di-bareskrim-polri-2609621
Headline

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:24
walhi
Headline

Walhi: Pemerintah Abai, Investasi Rakus Picu Banjir Ekologis Aceh

Senin, 1 Desember 2025 - 21:32
longsor
Headline

Deforestasi Bukit Barisan Jadi Pemicu Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

Senin, 1 Desember 2025 - 20:22
kapolri
Headline

Kapolri Tegaskan Pentingnya Respons Cepat Tolong Korban Bencana Alam

Senin, 1 Desember 2025 - 10:02
Berita Berikutnya
casn

Usut Kecurangan Seleksi CASN 2021, Polri Tetapkan 30 Tersangka dan Akan Lanjutkan Penyidikan

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.