• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Keppres Cuti Bersama bagi ASN Diterbitkan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 27 April 2022 - 16:08
in Headline
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Kebijakan ini menetapkan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) sebanyak lima hari.

Adapun cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Bersama dengan Keppres ini, juga ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.

BacaJuga:

Cemburu Jadi Motif Dugaan Penyiksaan Brutal Perempuan di Bandung, Korban Disundut Rokok hingga Dipukul Besi

Fakta Mengejutkan! Tersangka Penganiayaan Brutal Perempuan di Bandung Ternyata Residivis Kasus Serupa

Polri Mutasi 1.121 Personel, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Adapun bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya bertambah. Hak cuti tahunan tambahan tersebut sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Pertimbangan terbitnya beleid yang ditandatangani pada 26 April 2022 ini adalah dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi ASN. Selain itu, juga sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Selain itu, Keppres ini juga terbit berdasarkan Pasal 333 ayat 4 PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 serta Pasal 91 ayat 3 PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam dua kebijakan tersebut, disampaikan bahwa penetapan cuti bersama bagi PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 375/2022, No. 1/2022, dan No. 1/2022 pada 7 April 2022 yang mengatur mengenai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Cuti bersama yang ditetapkan SKB tersebut, sama jumlahnya dengan yang diputuskan melalui Keppres No. 4/2022 ini. (arm)

Tags: ASNcuti bersamaidul fitrikementerian panrbKeppreslebaran

Berita Terkait.

Cemburu Jadi Motif Dugaan Penyiksaan Brutal Perempuan di Bandung, Korban Disundut Rokok hingga Dipukul Besi
Headline

Cemburu Jadi Motif Dugaan Penyiksaan Brutal Perempuan di Bandung, Korban Disundut Rokok hingga Dipukul Besi

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:24
Kekejaman Taufik Hidayat: Aniaya Perempuan di 4 TKP Berbeda, Korban Alami Kebutaan
Headline

Fakta Mengejutkan! Tersangka Penganiayaan Brutal Perempuan di Bandung Ternyata Residivis Kasus Serupa

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:43
Trunoyudo
Headline

Polri Mutasi 1.121 Personel, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:02
gempa
Headline

Gempa Dahsyat Guncang Venezuela: 164 Meninggal, Hampir 1.000 Orang Luka-luka

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:03
sppi
Headline

3 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Koalisi Sipil Tolak Pendekatan Militerisme

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:35
bowo
Headline

Di Balik Seruan “Indonesia Bangkit”, Pengamat Nilai Prabowo Sedang Membaca Kegelisahan Publik

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:17

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1710 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1682 shares
    Share 673 Tweet 421
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.