Dugaan Korupsi Beasiswa, Dari 400 Mahasiswa, Sudah Ada 61 Kembalikan Uang Negara

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan ada tujuh mahasiswa lagi mengembalikan uang negara sebesar Rp16,3 juta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017. Dengan demikian, total sudah ada 61 mahasiswa yang mengembalikan uang negara senilai Rp729, 79 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, tujuh mahasiswa tersebut mengembalikannya melalui posko yang dibentuk Unit III Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
“Total kerugian negara yang dikembalikan tujuh mahasiswa penerima beasiswa tersebut sebanyak Rp16,3 juta. Uang beasiswa tersebut dikembalikan, karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Aceh,” kata Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis (3/3/2022).
Baca Juga: 5 Mahasiswa Kembalikan Kerugian Negara dari Program Beasiswa Aceh
Dengan adanya tujuh mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara tersebut, kata Kombes Pol Winardy, maka telah 61 mahasiswa mengembalikan uang beasiswa yang sebelumnya mereka terima.
Polda Aceh masih masih memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat, untuk segera mengembalikannya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
Kombes Winardy mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi itu terus berproses dan kini penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka setelah gelar perkara.
Namun, kata Kombes Pol Winardy, Polda Aceh memberikan kesempatan kepada ratusan penerima yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk mengembalikan uang beasiswa yang mereka terima ke kas daerah.
“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat tersebut,” kata Winardy dikutip Antara.
Dia mengatakan Polda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada penerima beasiswa yang tidak berhak tersebut untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
Sebagai tindak lanjut imbauan tersebut, kata Kombes Winardy, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membuka posko pengembalian uang beasiswa.
“Kami mengapresiasi mereka yang telah mengembalikan uang beasiswa karena kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan Polda Aceh. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau segera mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” kata Kombes Winardy. (mg2)