• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kominfo: Periksa Legalitas Platform Sebelum Berinvestasi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 23 Februari 2022 - 04:19
in Headline
investasi

Ilustrasi. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi kiat kepada masyarakat agar terhindar dari investasi ilegal, yakni tidak tergiur janji keuntungan besar dan selalu periksa legalitas platform.

​​​​​​”Kami mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi, ataupun tawaran lain serupa. Selalu periksa legalitas platform, dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022).

BacaJuga:

Tim Lidi Bersih Sepi Kabar, Transparansi Dipertanyakan

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

Masyarakat bisa mengecek legalitas sebuah perusahaan pengelola invesitasi dengan menghubungi beberapa akses Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di antaranya bisa menelfon 157 untuk terhubung dengan Kontak OJK 157.

Lalu menghubungi WhatsApp ke nomor 081157157157 atau pun bisa melalui surat elektronik (surel) ke alamat konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga: Menparekraf Ajak Investor Berinvestasi di Likupang

Secara aktif, masyarakat juga bisa mengetahui daftar perusahaan-perusahaan investasi bodong dan tidak berada di bawah pengawasan OJK dengan mendatangi tautan web sikapiuangmu.ojk.go.id.

Selain OJK, anda juga bisa mengecek situs web www.bappebti.go.id milik Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan untuk memastikan legalitas perusahaan pialang berjangka (broker) untuk produk investasi seperti aset kripto.

Tidak hanya itu, anda juga bisa mengenali jenis investasi yang anda pilih berisiko atau tidak serta anda bisa mengecek sebuah perusahaan pialang berjangka memiliki rekening terpisah atau tidak untuk penampungan dana nasabah.

Masyarakat juga harus skeptis dengan tawaran investasi yang memberikan pemasukan yang tetap atau dikenal dengan istilah “fixed income”.

Hal itu karena investasi legal justru mengikuti kondisi ekonomi dan kinerja perusahaan, sehingga apabila aset atau performa sebuah saham perusahaan bermasalah tentu akan ada kerugian atau pun penurunan harga saham.

Kementerian Kominfo juga mengajak masyarakat agar dapat aktif dan harus mau belajar hal baru dan meliterasi dirinya sendiri tentang topik keuangan agar tidak mudah tertipu oleh pemasaran produk dengan iming-iming yang menggiurkan.

“Kementerian Kominfo mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan kemampuan literasi digital sehingga dapat memanfaatkan internet secara produktif, dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dedy, Selasa (22/2/2022), seperti dikutip Antara.

Ada pun kelas-kelas literasi keuangan dapat anda temukan di akun-akun media sosial dari Kementerian maupun lembaga terkait seperti OJK, Bappebti, dan kementerian lainnya. (mg1)

Tags: investasiKemenkominfokominfoLegalitasplatform

Berita Terkait.

Dody-Hanggodo'
Headline

Tim Lidi Bersih Sepi Kabar, Transparansi Dipertanyakan

Minggu, 5 April 2026 - 10:41
bowo
Headline

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

Sabtu, 4 April 2026 - 20:39
unifil
Headline

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

Sabtu, 4 April 2026 - 18:39
Menag
Headline

Selamat Hari Raya Paskah 2026, Menag Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa

Sabtu, 4 April 2026 - 14:45
Pasukan
Headline

Kondisi Lebanon Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit UNIFIL Masuk Bunker

Sabtu, 4 April 2026 - 14:25
Jet-Tempur
Headline

Iran Ejek AS Usai Jet Tempur F-35 Jatuh di Wilayahnya

Sabtu, 4 April 2026 - 10:11

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.