Headline

Pansus DPD Minta Penjelasan Kemenkes soal Harga Tes PCR yang Berubah-ubah

INDOPOSCO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Polymerase Chain Reaction (PCR) DPD RI meminta penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait harga tes pendeteksi material genetik COVID-19 itu yang terus berubah-ubah.

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, penjelasan tersebut diminta langsung oleh anggota DPD RI Hasan Basri dalam Rapat Kerja Gabungan Kemenkes dan BNPB dengan Pansus PCR DPD RI yang digelar secara hybrid, Selasa (15/2).

“Saya meminta penjelasan Kemenkes dan BNPB soal adanya harga PCR yang terus berubah mulai dari Rp3 juta, Rp1 juta, sampai saat ini dengan harga Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Rp300.000 di luar Pulau Jawa. Jangan sampai ada permainan yang kemudian menyengsarakan rakyat kita sendiri,” ujar Hasan Basri yang juga Wakil Ketua Pansus PCR DPD RI.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Diperkirakan Meningkat Beberapa Hari ke Depan

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menjelaskan teknis penentuan harga tes PCR.

Menurutnya, berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, sejak awal laboratorium, yang ditunjuk untuk menangani tes PCR menggunakan dua tahap, yakni ekstraksi atau pemurnian asam ribonukleat (RNA) sehingga menjadi DNA dan amplifikasi atau perbanyakan DNA.

“Dari kedua tahap ini, laboratorium awalnya menggunakan kit (perlengkapan) dengan pesanan dari luar negeri sehingga harga PCR pada awal sangat mahal,” ujar Dante.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content
Back to top button