Kasus Suap Wali Kota Bekasi, KPK Dalami Pemotongan Uang dari Para ASN

INDOPOSCO.ID-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan.
“Senin (24/1/2022) tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Rahmat Effendi (RE),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (25/1/2022).
Ali menjelaskan saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain Yudianto (Asisten Daerah I, Sekretariat Daerah Kota Bekasi); Haeroni (ASN / Fungsional Analisis Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi);
Dinas Faisal Badar (Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah/Bapelitbangda); Sugito (Kepala Seksi Pendidik Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar/PTKSD) dan Bima (Kepala Seksi Tata Pemerintahan).
Baca Juga : Hari Ini Tim Jaksa Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Azis Syamsuddin
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya iuran berupa pemotongan sejumlah uang dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi yang kemudian ditampung dan dikelola oleh orang-orang kepercayaan tersanga Rahmat Effendi (RE),” kata Ali.
Ali mengatakan, diduga uang dimaksud selanjutnya diperuntukkan bagi kebutuhan tersangka RE.
Untuk diketahui, KPK telah secara resmi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka, pada Kamis (6/1/2022) sore.
Kesembilan tersangka itu adalah sebagai pemberi: Ali Amril (AA) selaku swasta / Direktur PT. ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT. KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT. HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu.
Selanjutnya sebagai penerima yakni Rahmat Effendi (RE) selaku Wali Kota Bekasi; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.
Sebagai pemberi tersangka AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima tersangka RE dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dam)