Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri, Berkas Dua Tersangka Dosen Dilimpahkan ke Kejati

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan berkas perkara dua tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Kedua tersangka berinisial AR oknum Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri dan R oknum Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri.
“Untuk kedua tersangka sudah selesai tahap pertama (penyidikan) dan pelimpahan berkasnya ke Kejati Sumsel,” tutur Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni di Palembang, Sabtu (22/1/2022).
Menurut Masnoni, berkas hasil penyidikan yang diserahkan kepada jaksa tersebut sudah lengkap bersama barang bukti masing- masing sehingga saat ini mereka tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan untuk proses lebih lanjut. “Kemarin ada P-19. Tapi sudah kami penuhi. Saat ini tinggal menunggu petunjuk jaksa,” imbuhnya.
Ada pula diketahui sebelumnya Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen AR sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).
Baca Juga : Pimpinan Unsri Ajukan Pemecatan Dua Dosen Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berjalan di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, Sabtu (25/9/2021).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara( TPK) bersama korban pada Rabu (1/12/2021), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan menyentuh korban, namun tidak sampai berkaitan badan.
Tersangka membenarkan perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban. Atas perbuatan itu tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Prostitusi dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Tersangka sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat.
Sementara oknum Dosen FE Unsri, R, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12/2021). Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun. Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44/2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka R.
Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R karena sesuai dengan hasil penyidikan dibantu alat bukti yang cukup. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D seperti dilansir Antara.
Menurut penyidik, pesan singkat tersebut berisikan tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, memerintahkan korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya memikirkan tubuh korban hingga hasrat birahinya terlampiaskan.
Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat obrolan melalui jejaring media sosial.
Di mana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) Bidang Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.(mg4)