• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pimpinan Unsri Ajukan Pemecatan Dua Dosen Pelecehan Seksual

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 15 Desember 2021 - 16:40
in Nasional
Pimpinan Universitas Sriwijaya (Unsri)

Pimpinan Universitas Sriwijaya (Unsri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pimpinan Universitas Sriwijaya (Unsri) menyatakan tak ragu untuk mengajukan pemecatan dua oknum dosen tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Kedua tersangka itu berinisial A dosen nonaktif di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan R dosen nonaktif di Fakultas Ekonomi (FE) yang sedang diproses Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

BacaJuga:

Pegadaian Sabet Penghargaan Kolaborator Entrepreneur Hub dari Kementerian UMK

Tambang Ilegal Kian Terdesak, Pemerintah Siapkan Langkah Tanpa Kompromi

Kemen-P2MI Dorong BJB Perkuat Pembiayaan KUR Bagi Pekerja Migran

Baca Juga : Kemenag Gandeng KPAI Dan Aparat Investigasi Kasus Pelecehan Seksual

Rektor Unsri Anis Saggaf di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya akan mengajukan pemecatan terhadap kedua tersangka tadi apabila status hukum mereka berkekuatan tetap dengan dijatuhi vonis terbukti bersalah telah melakukan pelecehan oleh hakim pengadilan nantinya, Rabu (15/12/2021), seperti dikutip Antara.

“Akan dilihat kesalahannya, tergantung aturan Kemenpan-RB, karena mereka (tersangka) adalah ASN. Ancaman terberatnya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Tapi, tunggu bila sudah berkekuatan hukum tetap dulu kasusnya,” kata dia.

Menurut dia, keputusan untuk menonaktifkan para tersangka dari kewajibannya selaku dosen dan jabatan struktural di fakultas masing- masing merupakan bentuk sikap Unsri dan berlaku secara adil dan bijaksana dengan menaati aturan yang sudah ada.

Tersangka A, selain dinonaktifkan sebagai dosen juga mendapatkan hukuman berupa pencopotan sebagai kepala laboratorium, penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama empat tahun.

Hukuman itu diberikan karena tersangka A mengakui kalau benar sudah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya saat memberikan bimbingan skripsi di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, Indralaya, Ogan Ilir.

“Sebelum sampai kepada kepolisian dia mengaku kepada tim etik bahwa benar melakukan pelecehan,” ucapnya.

Untuk tersangka R, lanjutnya, masih sebatas penonaktifan sebagai dosen dan Kaprodi Managemen S1 Kampus Bukit Besar Palembang, Sumsel.

“Sejauh ini belum ada sanksi tambahan mengingat yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya kepada tim etik,” cetusnya.

Sedangkan untuk para mahasiswi yang menjadi korban pelecehan tersebut, kampus memastikan untuk menjamin urusan akademiknya sampai selesai, kata Anis.(mg3)

Tags: dosenpelecehansumselUnsri
Berita Sebelumnya

PEN Film Perkuat Perfilman Nasional, Ciptakan Lapangan Kerja

Berita Berikutnya

Bea Cukai Bengkalis Tindak 12 Laptop Eks Kawasan Bebas Batam

Berita Terkait.

pegadaian
Nasional

Pegadaian Sabet Penghargaan Kolaborator Entrepreneur Hub dari Kementerian UMK

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:25
tambang-ilegal
Nasional

Tambang Ilegal Kian Terdesak, Pemerintah Siapkan Langkah Tanpa Kompromi

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:10
WhatsApp-Image-2025-12-03-at-18.37.51
Nasional

Kemen-P2MI Dorong BJB Perkuat Pembiayaan KUR Bagi Pekerja Migran

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19
Photo-1-Uji-Klinis-Vaksin-Dengue-1
Nasional

Pemerintah Lanjutkan Uji Klinis Vaksin Dengue di Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:14
117838
Nasional

IPL Bertekad Jadikan SEA Games 2025 Momentum Bangkitan Tenis Meja

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16
WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.52.0
Nasional

Perpres Tata Kelola MBG Terbit, Tegaskan Fungsi Kemendukbangga Distribusi MBG 3B

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:21
Berita Berikutnya
bea cukai

Bea Cukai Bengkalis Tindak 12 Laptop Eks Kawasan Bebas Batam

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.