INDOPOSCO.ID — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti keras viralnya narapidana kasus korupsi yang kedapatan bersantai di kafe bersama petugas rutan. Ia menilai kejadian tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran serius, bahkan dugaan praktik suap di lingkungan pemasyarakatan.
“Warga binaan yang bisa berkeliaran di luar rutan hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas,” tegas Andreas dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah seorang napi korupsi bernama Supriadi, yang merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari, viral di media sosial karena terlihat nongkrong di kedai kopi. Supriadi diketahui tengah menjalani hukuman lima tahun penjara terkait kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.
Andreas menilai, persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai pelanggaran individu, melainkan indikasi adanya celah serius dalam sistem pengawasan.
“Harus diselidiki sampai sejauh mana ‘izin khusus’ ini bisa diberikan sehingga napi bisa melenggang ke ruang publik,” ujarnya.
Ia bahkan secara terbuka menyebut praktik seperti ini kerap terjadi akibat suap kepada oknum petugas. Karena itu, ia mendesak penindakan tegas, tidak hanya kepada napi, tetapi juga terhadap petugas yang terlibat.
Menurutnya, kepala rutan juga harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Ia meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan penjelasan transparan kepada publik.
Sementara itu, pihak rutan telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y. Petugas tersebut diketahui mengawal Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK), namun tidak langsung membawanya kembali ke rutan dan justru memberi kesempatan singgah di kafe.
Bagi Andreas, langkah pemeriksaan saja tidak cukup. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, termasuk mekanisme izin keluar, prosedur pengawalan, hingga standar pengawasan berbasis risiko.
“Jika hanya berhenti pada sanksi individual, maka akar masalah kelembagaan tidak akan tersentuh,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga integritas sistem pemasyarakatan, terutama dalam kasus korupsi yang selalu menjadi perhatian publik. Menurutnya, kemunculan napi korupsi di ruang publik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum.
“Masalahnya bukan lagi sekadar kapasitas lapas, tetapi konsistensi kontrol terhadap integritas pelaksanaan hukuman,” ujar Andreas.
Ia menambahkan, publik kini cenderung melihat kejadian serupa sebagai pola berulang, bukan insiden tunggal. Hal ini memperkuat persepsi bahwa masih ada perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu.
“Yang terganggu bukan hanya disiplin prosedur, tetapi legitimasi sistem hukuman itu sendiri,” pungkasnya. (dil)










