Putusan MK Mungkinkan Jeda Antara Pemilu DPRD dengan DPR

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 16/PUU-XIX/2021 memungkinkan adanya jeda waktu antara pemilihan umum (pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan pemilu Dewan perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah) DPD, dan Presiden.
“Putusan ini memberi ruang kepada pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu, dalam pandangan saya, untuk melakukan dan mengambil terobosan terkait dengan tata kelola pemilu kita menuju 2024,” kata Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi paparan materi dalam seminar nasional bertajuk “Problematika Masa Jabatan Kepala Daerah dan Pemilihan Serentak 2024” yang disiarkan di kanal YouTube PSHK FH UII, dipantau dari Jakarta, Jumat (21/1/2022), dikutip dari Antara.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan, pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilihan umum dapat saja menyepakati adanya jeda waktu antara pemilihan umum anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, serta pemilihan Presiden/Wakil Presiden.
Baca Juga: Perludem: Tak Timbulkan Masalah KPU Sekarang Bahas Jadwal Pemilu 2024
Melalui putusan tersebut, Titi berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan ruang penentuan pemberian jeda antarpemilu hanya diberikan kepada pembentuk undang-undang. Mahkamah Konstitusi justru memberikan mekanisme baru yang disebut dengan ‘pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu dapat saja menyepakati’.
“Jadi, kesepakatan antara pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu. Di sini sebenarnya yang menarik dari putusan MK Nomor 16 Tahun 2021 ini,” kata dia.
Putusan tersebut, menurut Titi, dapat menjadi solusi setelah Pemerintah dan DPR memutuskan untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang Pemilu, tidak melakukan revisi Undang-Undang Pilkada, dan tidak melakukan revisi Undang-Undang Partai Politik.
“Kalau disebut berdasarkan kesepakatan antara pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu, ruangannya tersedia lebih fleksibel. Tidak harus melalui perubahan undang-undang,” ucap Titi.
Oleh karena itu, ia berharap agar pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu membuat kesepakatan strategis untuk mewujudkan pemilihan umum 2024 yang berkualitas. (arm)