• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Putusan MK Mungkinkan Jeda Antara Pemilu DPRD dengan DPR

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 21 Januari 2022 - 18:24
in Headline
pemilu

Ilustrasi - Penyelenggaraan pemungutan suara saat pemilu. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 16/PUU-XIX/2021 memungkinkan adanya jeda waktu antara pemilihan umum (pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan pemilu Dewan perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah) DPD, dan Presiden.

“Putusan ini memberi ruang kepada pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu, dalam pandangan saya, untuk melakukan dan mengambil terobosan terkait dengan tata kelola pemilu kita menuju 2024,” kata Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

BacaJuga:

Inilah 4 PR Penting Suahasil Nazara usai Ditunjuk Jadi Menkeu

Dari Akademisi Jadi Pengawal Kebijakan Fiskal, Ini Profil Suahasil Nazara Pengganti Purbaya

Resmi Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Nazara: APBN Harus Tetap Kredibel dan Dipercaya Publik

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi paparan materi dalam seminar nasional bertajuk “Problematika Masa Jabatan Kepala Daerah dan Pemilihan Serentak 2024” yang disiarkan di kanal YouTube PSHK FH UII, dipantau dari Jakarta, Jumat (21/1/2022), dikutip dari Antara.

Putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan, pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilihan umum dapat saja menyepakati adanya jeda waktu antara pemilihan umum anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, serta pemilihan Presiden/Wakil Presiden.

Baca Juga: Perludem: Tak Timbulkan Masalah KPU Sekarang Bahas Jadwal Pemilu 2024

Melalui putusan tersebut, Titi berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan ruang penentuan pemberian jeda antarpemilu hanya diberikan kepada pembentuk undang-undang. Mahkamah Konstitusi justru memberikan mekanisme baru yang disebut dengan ‘pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu dapat saja menyepakati’.

“Jadi, kesepakatan antara pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu. Di sini sebenarnya yang menarik dari putusan MK Nomor 16 Tahun 2021 ini,” kata dia.

Putusan tersebut, menurut Titi, dapat menjadi solusi setelah Pemerintah dan DPR memutuskan untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang Pemilu, tidak melakukan revisi Undang-Undang Pilkada, dan tidak melakukan revisi Undang-Undang Partai Politik.

“Kalau disebut berdasarkan kesepakatan antara pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu, ruangannya tersedia lebih fleksibel. Tidak harus melalui perubahan undang-undang,” ucap Titi.

Oleh karena itu, ia berharap agar pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu membuat kesepakatan strategis untuk mewujudkan pemilihan umum 2024 yang berkualitas. (arm)

Tags: DPRDPRDMahkamah KonstitusipemiluperludemPutusan MK

Berita Terkait.

Inilah 4 PR Penting Suahasil Nazara usai Ditunjuk Jadi Menkeu
Headline

Inilah 4 PR Penting Suahasil Nazara usai Ditunjuk Jadi Menkeu

Senin, 14 September 2026 - 19:00
Dari Akademisi Jadi Pengawal Kebijakan Fiskal, Ini Profil Suahasil Nazara Pengganti Purbaya
Headline

Dari Akademisi Jadi Pengawal Kebijakan Fiskal, Ini Profil Suahasil Nazara Pengganti Purbaya

Senin, 14 September 2026 - 18:19
Resmi Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Nazara: APBN Harus Tetap Kredibel dan Dipercaya Publik
Headline

Resmi Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Nazara: APBN Harus Tetap Kredibel dan Dipercaya Publik

Senin, 14 September 2026 - 17:49
Buntut Tragedi Kapal Virgo, DPR Desak Investigasi dan Pihak Bertanggung Jawab Ditindak
Headline

Buntut Tragedi Kapal Virgo, DPR Desak Investigasi dan Pihak Bertanggung Jawab Ditindak

Senin, 14 September 2026 - 15:15
sar
Headline

Hari ke-7: Rombongan Jurnalis Belum Ditemukan, Tim SAR Maksimalkan Pencarian

Senin, 14 September 2026 - 10:30
soni
Headline

Speedboat Hilang Belum Ditemukan, Andra Soni Desak Basarnas Perpanjang Operasi SAR

Senin, 14 September 2026 - 09:19

OLAHRAGA

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional
Olahraga

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Editor Laurens Dami
Senin, 14 September 2026 - 14:45

INDOPOSCO.ID — Pegadaian Championship memasuki babak baru. Mulainya gelaran kompetisi sepak bola profesional Indonesia tersebut ditandai dengan Launching & Press...

SelengkapnyaDetails
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1504 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1434 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.