Geledah 3 Lokasi, Kejagung Sita Dokumen dan Puluhan Bukti Terkait Korupsi Satelit

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021.
Tiga lokasi yang digeledah tim penyidik Kejagung tersebut yaitu, di dua Kantor PT Dini Nusa Kusuma (DNK) beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan dan Panin Tower Senayan City Lantai 18 A Jakarta Pusat.
Selain itu, di Apartemen pribadi milik Direktur Utama PT DNK sekaligus Tim Ahli di Kementerian Pertahanan, Arifin Wiguna. Penyidik menyita tiga kontainer dokumen dan puluhan barang bukti elektronik.
Baca Juga : Kejagung Matangkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Garuda
“Tiga kontainer plastik dokumen. Barang Bukti Elektronik dengan total kurang lebih 30 buah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
Penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan periode 2015-2021.
“Terhadap barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021,” ujar Leonard.
Baca Juga : MAKI Dukung Kejagung Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan
Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan karena adanya potensi kerugian negara senilai senilai Rp515,2 miliar.
Dugaan korupsi bermula pada saat Kemenhan melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur untuk periode tahun 2015-2021. Kontrak dilakukan dengan pihak Airbus dan perusahaan Navajo.
Dalam proyek itu, ditemukan ada beberapa perbuatan melawan hukum. Salah satunya, perencanaan kurang baik. Bahkan, saat kontrak dilakukan anggarannya belum tersedia di Kemenhan untuk tahun 2015.
Selain itu, saat menyewa satelit Avanti Communications ltd, seharusnya negara tidak perlu melakukan sewa. Alasannya adalah masih ada waktu 3 tahun untuk dapat digunakan saat satelit yang lama tidak berfungsi. (dan)